" Welcome To *** yohan weers Blog's ***. . ."

Senin, 09 April 2012

lembaga keuangan bukan bank

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

I. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan dalam rangka pembiayaan termasuk pembiayaan UMKM.



Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang dianggap memiliki produk-produk penghimpunan dan penyaluran dana yang paling lengkap, sehingga lembaga keuangan bank sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan. Sementara lembaga keuangan non bank umumnya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja.

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

pengertian Lembaga keuangan non bank umumnya hanya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja. Namun apabila memiliki kedua kegiatan tersebut (penghimpunan dan penyaluran dana) kegiatannya terbatas kepada anggota dan tidak kepada masyarakat umum.

Jenis Lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain :

- Pasar Modal

- Pasar Uang dan Valas

- Pegadaian

- Perusahaan Sewa Guna Usaha

- Perusahaan Asuransi

- Perusahaan Anjak Piutang

- Modal Ventura

- Koperasi Simpan Pinjam

- Dana Pensiun

Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :

1.Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga

2.Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan

3.Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

Peran – peran LKBB antara lain :

1.Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa

2.Memperlancar distribusi barang

3.Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Ruang Lingkup

Yang dimaksud Ruang lingkup dari LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik.

Contoh LKBB :

1. Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian

  • Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
  • Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
  • Keuntungan Asuransi :

Bagi Pemilik Asuransi :

- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah

- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain

- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

Bagi Nasabah :

- memberi rasa aman

- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi.

- terhindar dari resiko kerugian.

- memperoleh penghasilan di masa datang.

- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan.

2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan

program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :

- Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha

- Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

Manfaat bagi perusahaan :

- Loyalitas

- Kewajiban moral

- Kompetisi pasar tenaga kerja

Manfaat bagi karyawan :

- Rasa aman

- Kompensasi yang lebih baik

3. Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.

Modal Koperasi :

1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.

2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai

keputusan rapat anggota.

3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Landasan Koperasi :

1. Landasan Idiil : Pancasila

2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1

3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992

4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

Keuntungan :

1. Tidak memakai jaminan

2. Angoota terhindar dari rentenir

3. Akhir tahun memperoleh SHU

4. Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga

1. Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan

2. Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan

Keuntungan pasar modal :

  1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

Kelemahan pasar modal :

  1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
  2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Manfaat bagi Investor :

  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :

  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :

  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

5. Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam

bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.

Manfaat bagi klien :

  1. Peningkatan penjualan.
  2. Kelancaran modal kerja.
  3. Memudahkan penagihan hutang.
  4. Efisiensi usaha.

Manfaat bagi factor :

  1. Fee dari klien.

Manfaat bagi customer :

  1. Kesempatan untuk membeli secara kredit.
  2. Pelayanan penjualan yang lebh baik.

6. Perusahaan Modal Ventura : Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.

Perusahan yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan yang melakukan penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.

Keunggulan Modal Ventura :

1. Sumber dana bagi perusahaan baru.

2. Adanya penyertaan manajemen.

3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.

4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.

5. MV menaikkan pamor PPU.

6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.

7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.

Kelemahan modal ventura :

  1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
  2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
  3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Manfaat modal ventura :

  1. Keberhasilan Usaha Meningkat
  2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
  3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
  4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
  5. Likuiditas Menigkat

7. Pegadaian : Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang Bergerak.

Tujuan Pegadaian :

1. Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar

2. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang Ekonomi.

8. Perusahaan Sewa Guna / Leasing : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.

Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

Menurut keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November 1991 tentang kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.

Manfaat Leasing :

  1. Menghemat modal
  2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
  3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
  4. Biaya lebih murah

SUMBER :

http://wahyu410.wordpress.com/2012/03/20/lembaga-keuangan-bukan-bank/

http://anisyahputri.blogspot.com/2012/03/pengertian-ruang-lingkup-lembaga.html

http://www.slideshare.net/raharjo33/bank-lembaga-keuangan-non-bank-1-perbankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar